Ketiga, opsi kerja sama dengan pihak ketiga, yang kini semakin terbuka melalui skema investasi daerah, terutama dalam pengembangan kawasan logistik terpadu yang terhubung dengan pelabuhan.
Namun demikian, perlu dipahami bahwa tidak semua aspek pelabuhan berada dalam kewenangan pemerintah daerah. Pengelolaan pelabuhan secara utama berada di bawah otoritas pusat melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Artinya, ruang fiskal daerah lebih banyak berada pada sektor turunan dan penunjang, bukan pada aktivitas inti kepelabuhanan seperti sandar kapal atau jasa labuh.
Di sinilah letak tantangannya. Banyak pemerintah daerah terjebak pada persepsi bahwa karena pelabuhan dikelola pusat, maka peluang PAD menjadi terbatas. Padahal, justeru di sekitar aktivitas pelabuhan pada rantai distribusi, jasa logistik, dan pengelolaan kawasan ekonomi terdapat ruang yang sangat besar untuk dioptimalkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan kata lain, regulasi tidak menjadi hambatan utama. Sebaliknya, regulasi telah membuka peluang. Yang menjadi persoalan adalah sejauh mana pemerintah daerah mampu menerjemahkan peluang tersebut ke dalam kebijakan konkrit dan sistem pengelolaan yang efektif.
Jika Pelabuhan Laurens Say Maumere telah terbukti menjadi pusat aktivitas logistik regional, maka pertanyaan berikutnya bukan lagi “apakah ada potensi”, melainkan bagaimana potensi itu ditangkap secara sistematis oleh pemerintah daerah.
Ada beberapa langkah konkrit yang dapat segera dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sikka.


Ikuti Kami
Subscribe












