Pertama, membangun Sistem Pencatatan Wajib Arus Barang (Logistik Daerah). Langkah paling mendasar adalah menghadirkan sistem digital pencatatan arus barang di kawasan pelabuhan. Setiap truk ekspedisi, kontainer, maupun kapal yang memuat hasil bumi baik menuju Surabaya maupun daerah lain wajib tercatat dalam sistem daerah sehinggga pemerintah memiliki data riil volume komoditas, menjadi dasar penetapan retribusi yang adil dan menghilangkan “kebocoran” ekonomi tak tercatat. Tanpa data, PAD hanya akan berbasis asumsi. Dengan data, PAD menjadi terukur dan bisa ditingkatkan.
Kedua, Penataan dan Penarikan Retribusi Kawasan Penunjang Pelabuhan. Karena kewenangan pelabuhan utama berada di pusat, maka daerah harus fokus pada zona penyangga (buffer zone): area parkir logistik, gudang sementara, tempat penumpukan hasil bumi, dan jalur distribusi lokal. Peluang yang bisa diterapkan seperti retribusi parkir kendaraan logistik skala besar, retribusi jasa penumpukan dan pergudangan dan penataan kawasan yang lebih tertib dan produktif. Ini adalah “tambang emas kecil” yang selama ini sering terabaikan.
Ketiga, Revitalisasi dan Penugasan Strategis BUMD. BUMD harus keluar dari pola lama dan didorong menjadi pemain aktif dalam rantai logistik. Perannya bisa menjadi aggregator komoditas (kelapa, mente, kemiri, cengkeh, kakao), operator gudang dan distribusi dan mitra ekspedisi dan perusahaan kontainer seperti Meratus Line.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kempat, Pengembangan Kawasan Logistik Terpadu (Local Agro-Logistic Hub). Pemerintah daerah dapat menetapkan kawasan sekitar pelabuhan sebagai zona logistik terpadu berbasis hasil bumi. Fungsinya sebagai tempat pengumpulan komoditas dari Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata, fasilitas grading, packing, dan penyimpanan dan konsolidasi muatan sebelum dikirim keluar daerah.
Kelima, mendorong Hilirisasi Skala Awal (Value Added di Daerah). Selama ini, komoditas keluar dalam bentuk mentah. Ini berarti nilai tambah dinikmati di luar daerah. Pemerintah dapat memulai dari skala sederhana seperti pengeringan dan pengolahan awal kopra dan sortasi dan pengemasan mente.
Keenam, Skema Kerja Sama dengan Pihak Ketiga (KPBU/Investasi Daerah). Tidak semua harus dibiayai APBD. Pemerintah dapat membuka peluang kerja sama dengan investor untuk pembangunan gudang modern dan rerminal logistik


Ikuti Kami
Subscribe












