Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 216 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fransisco Soarez Pati

Fransisco Soarez Pati

ISU pembubaran ibadah di beberapa daerah di Indonesia selalu kembali memunculkan pertanyaan mendasar tentang sejauh mana negara benar-benar menjamin kebebasan beragama sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

Di satu sisi, UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya. Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Artinya, secara normatif, hak beribadah adalah hak konstitusional yang tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konteks ini perlu ditegaskan bahwa UUD 1945 tidak memberi kebebasan beribadah dengan syarat harus memiliki Izin Memdirikan Bangunan (IMB), karena hak beribadah melekat pada warga negara sebagai hak konstitusional, bukan hak yang lahir dari izin administratif.

Namun di sisi lain, dalam praktik di lapangan, sering muncul persoalan administratif seperti Izin IMB, izin rumah ibadah, atau rekomendasi forum masyarakat yang kemudian menjadi dasar penolakan atau pembubaran kegiatan ibadah.

Di titik inilah muncul ketegangan antara hukum konstitusi dan praktik birokrasi lokal. Fenomena ini bukan sekadar teori, tetapi terjadi dalam berbagai kasus nyata di Indonesia.

Di beberapa negara lain, pembatasan kebebasan beragama bahkan bersifat sangat ekstrim. Di Korea Utara, aktivitas keagamaan praktis dilarang dan dikendalikan sepenuhnya oleh negara. Di Afghanistan, terdapat pembatasan ketat terhadap ekspresi agama di ruang publik. Di Iran, praktik keagamaan berada di bawah regulasi negara yang sangat ketat. Di Eritrea, kegiatan ibadah tertentu dapat diawasi dan dibatasi secara ketat oleh negara. Bahkan di Somalia, konflik berkepanjangan turut membuat kebebasan beragama berada dalam tekanan serius.

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:12 WITA

Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya

Berita Terbaru

Daerah

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:35 WITA