Misteri Dana JKN di RSUD TC Hillers Maumere: dari BPJS ke BLUD, lalu Menghilang

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,415 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rudolfus P Mba Nggala

Rudolfus P Mba Nggala

PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu tonggak penting dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara atas kesehatan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Dari sisi BPJS Kesehatan, pelaksanaan klaim dari peserta JKN yang berobat di rumah sakit dicover dengan alokasi dana yang cukup besar. Juga, porsi yang besar dalam dana tersebut digunakan untuk honor tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di pelayanan kesehatan karena pelayanan publik yang mereka berikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akan tetapi, kasus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD TC Hillers Maumere menunjukkan dengan jelas betapa rumit dan tidak profesionalnya pengelolaan pelayanan publik. BPJS Kesehatan secara monolog berhak mengklaim bahwa BPJS Kesehatan mentransfer dana klaim jasa pelayanan untuk periode Oktober 2024 sampai Maret 2025 pada bulan Juni 2025. Akan tetapi, tenaga kesehatan di RSUD TC Hillers Maumere tidak dibayarkan sampai dengan akhir Agustus 2025. Pertanyaan publik pun menggema: di mana kepastian hukum, akuntabilitas dan komitmen pelayanan publik?

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Goes to Campuss, Edukasi Mahasiswa Unipa Maumere Soal Program JKN

Distorsi Tata Kelola Keuangan Negara
Secara normatif, kewajiban BPJS Kesehatan berhenti begitu dana masuk ke rekening BLUD. Artinya, tidak ada alasan hukum bagi manajemen RSUD TC Hillers Maumere untuk menunda distribusi hak tenaga kesehatan. Tetapi di titik ini justeru terjadi distorsi: uang tersedia, hak tidak kunjung dibayar. Ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi pola penyalahgunaan kewenangan yang sistematis.

Baca Juga :  Pendidikan Kontekstual untuk Pembebasan Sosial di NTT

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 3 ayat (1) menegaskan “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.” Menunda dan tidak membayar kepada petugas kesehatan hak dan kewajiban yang sudah diatur jelas melanggar azas pengelolaan keuangan negara.

Lebih jauh, Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 29 huruf e, mewajibkan rumah sakit menyelenggarakan pelayanan yang adil, efisien, dan efektif. Jika hak tenaga medis sengaja ditahan, maka kewajiban hukum tersebut telah dilanggar secara terang-terangan.

Berita Terkait

Pendidikan Kontekstual untuk Pembebasan Sosial di NTT
Dari Ruang Hemodialisis ke Ruang Hukum: Menagih Hak Insentif Covid-19 yang Hilang
Maumere Baru: Janji Utopis?
Urgensi Reformasi Manajemen RSUD TC Hillers Maumere: Tinjauan Yuridis atas Kegagalan Pembayaran Jasa Kesehatan
Dilema Keselamatan Kerja Nelayan Kecil
Yoga Nusantara: Gaya Hidup Sehat Berdaya dan Bahagia
Pangan Lokal Bukan Gaya Hidup, Tapi Cara Orang Palue Bertahan Hidup
Kawasan Ekonomi Perikanan: Antara Retorika Pembangunan dan Ilusi Kebijakan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:00 WITA

Mengaku Wabup Sikka, Penipu Nyaris Perdayai Panitia Pembangunan Gereja di Paga

Jumat, 24 Oktober 2025 - 22:11 WITA

Berawal dari Modal Rp 100 Ribu, Nelayan di Maumere Ini Sukses Berkat Intervensi BRI

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:40 WITA

Lalai Cairkan Jaminan Pemeliharaan Rp 21,5 Juta, PPK Aeliba Magepanda di Sikka Masuk Bui

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:15 WITA

153 Penerima PKH di Nita, Kini Jadi Nasabah BRI Maumere

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:11 WITA

Bupati Sikka Pastikan Seleksi Tugas Belajar, Izin Belajar, Bantuan Belajar Transparan, Objektif, dan Akuntabel

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:08 WITA

Proses Hanya 8 Hari, DPRD dan Pemkab Sikka Tetapkan Perda Pendidikan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Syukuran HUT Partai Golkar di Sikka, Duduk di Bawah Rindang Pohon Beringin, Banyak Muncul Ide Cerdas

Senin, 20 Oktober 2025 - 23:00 WITA

Hujan Gol Partai Final, SDN Ona Nangahure Juara Futsal Spater Cup 2025

Berita Terbaru

Seorang penerima PKH menerima buku rekening BRI dari pendamping PKH, Jumat (24/10)

Daerah

153 Penerima PKH di Nita, Kini Jadi Nasabah BRI Maumere

Jumat, 24 Okt 2025 - 12:15 WITA