

PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu tonggak penting dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara atas kesehatan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Dari sisi BPJS Kesehatan, pelaksanaan klaim dari peserta JKN yang berobat di rumah sakit dicover dengan alokasi dana yang cukup besar. Juga, porsi yang besar dalam dana tersebut digunakan untuk honor tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di pelayanan kesehatan karena pelayanan publik yang mereka berikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akan tetapi, kasus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD TC Hillers Maumere menunjukkan dengan jelas betapa rumit dan tidak profesionalnya pengelolaan pelayanan publik. BPJS Kesehatan secara monolog berhak mengklaim bahwa BPJS Kesehatan mentransfer dana klaim jasa pelayanan untuk periode Oktober 2024 sampai Maret 2025 pada bulan Juni 2025. Akan tetapi, tenaga kesehatan di RSUD TC Hillers Maumere tidak dibayarkan sampai dengan akhir Agustus 2025. Pertanyaan publik pun menggema: di mana kepastian hukum, akuntabilitas dan komitmen pelayanan publik?
Distorsi Tata Kelola Keuangan Negara
Secara normatif, kewajiban BPJS Kesehatan berhenti begitu dana masuk ke rekening BLUD. Artinya, tidak ada alasan hukum bagi manajemen RSUD TC Hillers Maumere untuk menunda distribusi hak tenaga kesehatan. Tetapi di titik ini justeru terjadi distorsi: uang tersedia, hak tidak kunjung dibayar. Ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi pola penyalahgunaan kewenangan yang sistematis.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 3 ayat (1) menegaskan “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.” Menunda dan tidak membayar kepada petugas kesehatan hak dan kewajiban yang sudah diatur jelas melanggar azas pengelolaan keuangan negara.
Lebih jauh, Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 29 huruf e, mewajibkan rumah sakit menyelenggarakan pelayanan yang adil, efisien, dan efektif. Jika hak tenaga medis sengaja ditahan, maka kewajiban hukum tersebut telah dilanggar secara terang-terangan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












