Kelima, Permenkes Nomor 812 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis, menyatakan bahwa Unit Hemodialisis adalah bagian integral dari rumah sakit.
Dengan demikian, tidak ada dasar hukum yang membolehkan diskriminasi berdasarkan status outsourcing.
Analisis Kritis
Klaim Manajemen RSUD TC Hillers Maumere jelas bermasalah dari berbagai sudut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, status kepegawaian bukan syarat. Regulasi hanya mensyaratkan keterlibatan langsung dalam pelayanan pasien Covid-19.
Kedua, rumah sakit tidak bisa lepas tangan. Hubungan kontraktual dengan PT MCH adalah urusan administratif, namun tanggung jawab pelayanan publik tetap melekat pada RSUD TC Hillers Maumere sebagai institusi negara.
Ketiga, alasan diskriminatif. Menolak insentif dengan alasan outsourcing bertentangan dengan prinsip nondiscrimination dan azas eguality before the law.


Ikuti Kami
Subscribe












