Dari Ruang Hemodialisis ke Ruang Hukum: Menagih Hak Insentif Covid-19 yang Hilang

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 09:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,295 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rudolfud P Mba Nggala

Rudolfud P Mba Nggala

Kelima, Permenkes Nomor 812 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis, menyatakan bahwa Unit Hemodialisis adalah bagian integral dari rumah sakit.

Dengan demikian, tidak ada dasar hukum yang membolehkan diskriminasi berdasarkan status outsourcing.

Analisis Kritis
Klaim Manajemen RSUD TC Hillers Maumere jelas bermasalah dari berbagai sudut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, status kepegawaian bukan syarat. Regulasi hanya mensyaratkan keterlibatan langsung dalam pelayanan pasien Covid-19.

Kedua, rumah sakit tidak bisa lepas tangan. Hubungan kontraktual dengan PT MCH adalah urusan administratif, namun tanggung jawab pelayanan publik tetap melekat pada RSUD TC Hillers Maumere sebagai institusi negara.

Ketiga, alasan diskriminatif. Menolak insentif dengan alasan outsourcing bertentangan dengan prinsip nondiscrimination dan azas eguality before the law.

Berita Terkait

Legitimasi Kekuasaan, Epistemologi Demokrasi, dan Daya Pertimbangan Politik: Refleksi Filsafat Politik bagi Masa Depan Demokrasi di Indonesia
Napung Gete dan Jalan Panjang Kemandirian Pangan Kabupaten Sikka
Optimalisasi Peran Pelabuhan Laurens Say Maumere dalam Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah
13 Lady Companion Antara Dugaan TPPO dan Realitas Pilihan Kerja di Dunia Hiburan Malam
Obligasi Daerah dan Masa Depan Kemandirian Fiskal NTT
APBD Kabupaten Sikka 2026: Sah Secara Formal, Lemah dalam Keberpihakan pada Kepentingan Rakyat
Mengenang Anand Krishna, Seorang Pelintas Batas
KPA Harusnya Jatuhkan Sanksi Administrasi kepada Tersangka John Bala, dan Tidak Berlindung di Balik Imunitas Advokat
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:28 WITA

Semarak Hari Buruh, Nakertrans Sikka Gelar Banyak Kegiatan

Minggu, 26 April 2026 - 08:49 WITA

100 Sak Semen dari Julie Laiskodat, Percepatan Pembangunan Jalan di Desa Gera

Jumat, 24 April 2026 - 13:25 WITA

Imam Katolik di Sikka Dianiaya Umat Sendiri

Selasa, 21 April 2026 - 19:22 WITA

Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka Rp 600 Ribu, PKB Sikka Usulkan Kurangi Dana Pokir DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 08:58 WITA

Jaksa di Sikka Minta Penyidik Kasus Pembunuhan Noni Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

Selasa, 21 April 2026 - 07:37 WITA

Nasib Nakes PPPK Paruh Waktu di Sikka, Status Naik, Gaji Terjun Bebas

Minggu, 19 April 2026 - 09:57 WITA

Pater Otto Gusti Madung Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Filsafat Politik

Jumat, 17 April 2026 - 19:51 WITA

Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Berita Terbaru

Kadis Nakertrans Sikka Verdinando Lepe bersama Panitia Pelaksana Hari Buruh usai bertemu Bupati Sikka, Selasa (28/4)

Daerah

Semarak Hari Buruh, Nakertrans Sikka Gelar Banyak Kegiatan

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:28 WITA

Penyematan Mahkota Puteri Indonesia 2026 kepada Agnes Aditya Rahajeng

Nasional

Agnes Aditya Rahajeng asal Banten Raih Puteri Indonesia 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 08:29 WITA

Ilustrasi

Daerah

Imam Katolik di Sikka Dianiaya Umat Sendiri

Jumat, 24 Apr 2026 - 13:25 WITA