Dari Ruang Hemodialisis ke Ruang Hukum: Menagih Hak Insentif Covid-19 yang Hilang

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 09:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,308 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rudolfud P Mba Nggala

Rudolfud P Mba Nggala

Kedua, apakah regulasi memang mengecualikan tenaga kesehatan outsourcing dari hak insentif? Jawabannya jelas: tidak ada satupun aturan yang mengecualikan mereka.

Dasar Konstitusional dan Normatif
Konstitusi dan regulasi justeru menegaskan sebaliknya.

Pertama, UUD 1945. Pasal 28D ayat (2): “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” Lalu Pasal 28H ayat (1): “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Menjamin, bahwa tenaga kesehatan berhak memperoleh penghargaan dan perlindungan, terutama dalam kondisi darurat kesehatan masyarakat.

Ketiga, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Pasal 29 huruf e-f: rumah sakit wajib melindungi dan memberi imbalan jasa kepada semua tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit.

Keempat, Perpres Nomor 72 Tahun 2020 dan KMK Nomor 278 Tahun 2020 jo KMK Nomor 4239 Tahun 2021. Insentif Covid-19 diberikan kepada tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam penanganan pasien, tanpa membedakan status kepegawaian.

Berita Terkait

Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Maumere dan Politik: Ketika Semua Hal Jadi Bahan Obrolan
China Flores: Jejak Panjang dan Integrasi Sosial
Arogansi Kekuasaan dan Matinya Ruang Dialog di Ende
Legitimasi Kekuasaan, Epistemologi Demokrasi, dan Daya Pertimbangan Politik: Refleksi Filsafat Politik bagi Masa Depan Demokrasi di Indonesia
Napung Gete dan Jalan Panjang Kemandirian Pangan Kabupaten Sikka
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:02 WITA

Setelah Viral Permintaan Tebusan Rp 50 Juta, Polres Sikka Kebakaran Jenggot, Langsung Rilis Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:03 WITA

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Bandara Frans Seda Maumere Ditutup Sementara

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:31 WITA

Pedagang Pasar Alok Sempat Kejar, Bupati Sikka: Saya Tidak Melarikan Diri

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:17 WITA

Kecewa Bupati Sikka Melarikan Diri, Pedagang Pasar Alok Teriak Pemimpin Pengecut

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:44 WITA

Penertiban Brutal di Pasar Alok, Terpal Dirobek, Meja Dagangan Diinjak

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:30 WITA

Jurusan Rekayasa Perangkat Lunak di SMKS Yohanes XXIII Maumere, Juara LKS Tingkat Kabupaten Sikka

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:31 WITA

Polemik Dapur SPPG 3T di Sikka Seret AWK, Investor Sebut Belum Ada Pencairan BGN dan Bereskan Utang Rekanan di Lapangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:45 WITA

Rekanan Mengeluh, AWK Belum Bayar Pekerjaan 4 Titik Dapur SPPG di Sikka, Nilainya Mencapai Rp 754 Juta

Berita Terbaru