Kedua, apakah regulasi memang mengecualikan tenaga kesehatan outsourcing dari hak insentif? Jawabannya jelas: tidak ada satupun aturan yang mengecualikan mereka.
Dasar Konstitusional dan Normatif
Konstitusi dan regulasi justeru menegaskan sebaliknya.
Pertama, UUD 1945. Pasal 28D ayat (2): “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” Lalu Pasal 28H ayat (1): “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.“
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Menjamin, bahwa tenaga kesehatan berhak memperoleh penghargaan dan perlindungan, terutama dalam kondisi darurat kesehatan masyarakat.
Ketiga, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Pasal 29 huruf e-f: rumah sakit wajib melindungi dan memberi imbalan jasa kepada semua tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit.
Keempat, Perpres Nomor 72 Tahun 2020 dan KMK Nomor 278 Tahun 2020 jo KMK Nomor 4239 Tahun 2021. Insentif Covid-19 diberikan kepada tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam penanganan pasien, tanpa membedakan status kepegawaian.


Ikuti Kami
Subscribe












