Kedua, Keputusan Tegas. Manajemen RSUD TC Hillers Maumere wajib menyalurkan insentif kepada 18 tenaga kesehatan Unit Hemodialisis yang terlibat langsung dalam pelayanan pasien Covid-19.
Ketiga, Pengaduan Resmi. Tenaga kesehatan dapat melapor ke Ombudsman RI, Kementerian Kesehatan, hingga menggugat ke PTUN jika hak tetap diabaikan.
Keempat, Reformasi Regulasi. Pemerintah pusat harus menutup celah diskriminasi dengan mempertegas bahwa outsourcing di sektor kesehatan tidak boleh menghilangkan hak tenaga medis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penutup
Dari ruang Hemodialisis, kita belajar bahwa perjuangan tenaga kesehatan tidak berhenti di ruang perawatan. Mereka kini harus berjuang di ruang hukum, menuntut hak yang dijanjikan negara. Janji insentif bukan sekadar kata-kata, melainkan utang konstitusional. Utang itu wajib dibayar, tanpa diskriminasi.
Jangan biarkan tenaga kesehatan Hemodialisis RSUD TC Hillers Maumere menjadi “pahlawan tanpa penghargaan” hanya karena status mereka disebut pegawai pihak ketiga. Keadilan yang ditunda adalah ketidakadilan yang nyata.***
Ditulis oleh Rudolfus P Mba Nggala, praktisi hukum dan pegiat media sosial


Ikuti Kami
Subscribe












