Dari Ruang Hemodialisis ke Ruang Hukum: Menagih Hak Insentif Covid-19 yang Hilang

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 09:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,298 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rudolfud P Mba Nggala

Rudolfud P Mba Nggala

Keempat, potensi maladministrasi. Ombudsman RI dapat menilai tindakan ini sebagai pengabaian kewajiban pelayanan publik.

Kelima, pelanggaran keuangan negara. Jika dana insentif sudah dianggarkan dalam APBN/APBD namun tidak disalurkan, maka terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran.

Lebih jauh, penundaan atau penghilangan hak insentif dapat ditafsirkan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum (PMH). Bahkan, jika ada unsur memperkaya diri atau pihak tertentu, praktik ini bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor (UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001).

Dimensi Sosial dan Etis
Keputusan Manajemen RSUD TC Hillers Maumere tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai moral publik. Bagaimana mungkin tenaga kesehatan yang mempertaruhkan nyawa diabaikan dengan alasan administratif?

Mereka adalah garda terdepan yang terlupakan. Mereka rela berjibaku dalam APD yang gerah, menanggung risiko infeksi, bahkan dalam kondisi hamil. Namun, hak mereka dihapus begitu saja. Ketidakadilan ini berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan yang seharusnya melindungi, bukan melukai.

Baca Juga :  China Flores: Jejak Panjang dan Integrasi Sosial

Jalan Keluar: Rekomendasi Hukum
Pertama, Audit Kepatuhan. Kementerian Kesehatan bersama Inspektorat harus segera menelusuri alokasi insentif Covid-19 di RSUD Hillers Maumere.

Berita Terkait

China Flores: Jejak Panjang dan Integrasi Sosial
Arogansi Kekuasaan dan Matinya Ruang Dialog di Ende
Legitimasi Kekuasaan, Epistemologi Demokrasi, dan Daya Pertimbangan Politik: Refleksi Filsafat Politik bagi Masa Depan Demokrasi di Indonesia
Napung Gete dan Jalan Panjang Kemandirian Pangan Kabupaten Sikka
Optimalisasi Peran Pelabuhan Laurens Say Maumere dalam Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah
13 Lady Companion Antara Dugaan TPPO dan Realitas Pilihan Kerja di Dunia Hiburan Malam
Obligasi Daerah dan Masa Depan Kemandirian Fiskal NTT
APBD Kabupaten Sikka 2026: Sah Secara Formal, Lemah dalam Keberpihakan pada Kepentingan Rakyat
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:52 WITA

Bupati Sikka Launching E-Retribusi Parkir, Dorong Transparansi PAD

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:48 WITA

Dukung KBM di SMP Negeri 048 Sa Ate Gaikiu Tanawawo, Polres Sikka Distribusi Meubeler

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:39 WITA

70 Pendaftar Pertama di SMPK Santo Yohanes Nele Bebas Uang Sekolah 2 Bulan, Ada Juga Beasiswa dan Banyak Kemudahan Lain

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:32 WITA

Operasi Narkotika di Maumere, Tim Polda NTT Diduga Salah Tangkap, Gula Halus Dikira Sabu

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:13 WITA

Sedia Payung Sebelum Hujan, Sedia JKN Sebelum Sakit

Senin, 4 Mei 2026 - 18:23 WITA

Aklamasi buat Us Bapa,  Pimpin Lagi Golkar Sikka

Senin, 4 Mei 2026 - 09:10 WITA

Seruan Camat Tanawawo di Sikka: Budayakan Membaca 30 Menit Setiap Hari

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:14 WITA

Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka, Ketua DPRD Desak Segera Bikin Telaahan, Bupati Mengaku Belum Dapat Angka Pasti

Berita Terbaru

Fransisco Soarez Pati

Opini

China Flores: Jejak Panjang dan Integrasi Sosial

Senin, 11 Mei 2026 - 20:15 WITA

Defri Ngo

Opini

Arogansi Kekuasaan dan Matinya Ruang Dialog di Ende

Senin, 11 Mei 2026 - 19:28 WITA