Keempat, potensi maladministrasi. Ombudsman RI dapat menilai tindakan ini sebagai pengabaian kewajiban pelayanan publik.
Kelima, pelanggaran keuangan negara. Jika dana insentif sudah dianggarkan dalam APBN/APBD namun tidak disalurkan, maka terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran.
Lebih jauh, penundaan atau penghilangan hak insentif dapat ditafsirkan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum (PMH). Bahkan, jika ada unsur memperkaya diri atau pihak tertentu, praktik ini bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor (UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimensi Sosial dan Etis
Keputusan Manajemen RSUD TC Hillers Maumere tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai moral publik. Bagaimana mungkin tenaga kesehatan yang mempertaruhkan nyawa diabaikan dengan alasan administratif?
Mereka adalah garda terdepan yang terlupakan. Mereka rela berjibaku dalam APD yang gerah, menanggung risiko infeksi, bahkan dalam kondisi hamil. Namun, hak mereka dihapus begitu saja. Ketidakadilan ini berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan yang seharusnya melindungi, bukan melukai.
Jalan Keluar: Rekomendasi Hukum
Pertama, Audit Kepatuhan. Kementerian Kesehatan bersama Inspektorat harus segera menelusuri alokasi insentif Covid-19 di RSUD Hillers Maumere.


Ikuti Kami
Subscribe












