


KASAT Resnarkoba Iptu Yakobus Kokleo Sanam baru 1 bulan bertugas di Polres Sikka. Meski tugas baru seumur jagung, dia sudah bikin ulah. Buntutnya produsen moke menjadi resah.
Tindakannya tidak tanggung-tanggung. Pertama kali dalam sejarah, dia melakukan operasi penertiban minuman keras tanpa izin edar langsung di tempat produksi atau yang biasa disebut kuwu. Tidak hanya itu, mantan Kasat Resnarkoba Lembata itu kemudian menyita ratusan liter moke dari tempat produksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Iptu Yakobus Kokleo Sanam boleh saja beralasan bahwa operasi tersebut adalah bagian dari tugas kepolisian di bidang Resnarkoba. Apalagi dia dilindungi dengan perintah tugas berdasarkan Surat Telegram Kapolda NTT Nomor ST/568/X/WAS.2./2025 dan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/699/X/RES.4./2025.
Tugas-tugas semacam ini bukan baru terjadi kali ini. Sejak dulu, penertiban minuman keras termasuk moke sudah sering dilakukan. Entah sudah berapa ribu liter moke yang diamankan polisi. Tapi semuanya aman-aman saja karena polisi pada zaman itu tidak pernah masuk ke kuwu-kuwu. Mereka sadar benar akan kesakralan ruang ini.
“Persoalan tidak menjadi besar kalau polisi tidak sita moke dari kuwu,” begitu kecam Johan De Brito Papa Naga, Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Maumere, saat audiens bersama Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, Kamis (6/11).
Tempat produksi moke erat kaitannya dengan mata pencaharian. Ribuan warga Kabupaten Sikka adalah pelakunya. Mereka mengais rezeki sebagai produsen moke. Mereka memperoleh pendapatan, menyekolahkan anak, meningkatkan taraf hidup, dan menggantungkan masa depan dari kuwu. Bukan tidak mungkin ada yang menjadi polisi karena hasil dari produksi moke.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















