Pembatasan keselamatan kerja pada sektor-sektor seperti industri, pertambangan, dan jasa formal telah menyebabkan kebijakan K3 bersifat eksklusif dan terbatas. Padahal pekerja harus didefinisikan secara luas sebagai setiap individu yang menggantungkan penghidupannya pada kerja fisik dan alam, termasuk nelayan kecil yang setiap hari menghadapi risiko laut yang tinggi.
Bedasarkan kondisi seperti itu, ketidakhadiran negara dalam memberikan perlindungan justeru memperkuat siklus kerentanan sosial dan ekonomi. Ketiadaan data berdampak pada absennya intervensi kebijakan. Ketiadaan intervensi menghasilkan ketimpangan struktural yang berkepanjangan. Akibatnya, kelompok yang menjadi fondasi sistem pangan laut nasional justru dibiarkan menghadapi ancaman keselamatan kerja tanpa dukungan negara.
Sebagai respons terhadap situasi ini, reformasi kebijakan K3 nasional merupakan keharusan. Reformasi tersebut harus dilakukan secara lintas sektor dan berlandaskan pada prinsip keadilan sosial. Pemerintah perlu menjadikan prinsip-prinsip ILO, FAO, dan IMO sebagai acuan dalam merumuskan kebijakan keselamatan kerja yang lebih inklusif. Tanpa perubahan paradigma, kebijakan K3 akan terus gagal menjangkau sebagian besar tenaga kerja di sektor perikanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keselamatan nelayan tidak dapat terus-menerus diposisikan sebagai isu marjinal. Ia harus menjadi elemen utama dari strategi pembangunan maritim yang berkelanjutan.
Hingga kini, belum terdapat indikasi kuat bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, telah menetapkan langkah strategis dan terstruktur untuk merespons isu keselamatan kerja nelayan kecil.
Kebijakan yang ada masih bersifat sektoral, terfragmentasi, dan teknokratis, serta belum menunjukkan arah menuju sistem perlindungan jangka panjang yang terintegrasi.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












