Urgensi berikutnya adalah membangun sistem pelaporan dan pendataan kecelakaan kerja laut yang dapat diakses secara luas. Tanpa data yang valid, kebijakan akan terus dibangun di atas asumsi yang keliru. Padahal, temuan empiris menunjukkan bahwa kecelakaan di laut bukan hanya menyebabkan luka, tetapi juga kehilangan nyawa secara berulang dan sistematis. Oleh karena itu, keselamatan kerja nelayan perlu dimasukkan dalam kerangka keadilan ekologi dan keadilan sosial.
Membangun industri perikanan dan meningkatkan ekspor tidak akan cukup jika para pelaku utama dalam rantai pasok perikanan tetap bekerja dalam kondisi tidak aman. Retorika Indonesia sebagai poros maritim dunia hanya akan menjadi slogan jika tidak dibarengi dengan komitmen untuk melindungi nyawa para nelayan.
Sudah saatnya Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pemerintah daerah mengembangkan strategi lintas sektor untuk mengarusutamakan keselamatan kerja nelayan dalam setiap rencana pembangunan. Tidak cukup dengan pendekatan sektoral, yang dibutuhkan adalah peta jalan nasional keselamatan kerja maritim yang menjadikan nelayan kecil sebagai subjek kebijakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam jangka panjang, perlu dilakukan penataan ulang kerangka regulasi nasional agar mampu mengakomodasi realitas pekerja informal sektor kelautan, termasuk melalui revisi kebijakan K3, pelibatan organisasi nelayan lokal, serta integrasi keselamatan kerja dalam sistem jaminan sosial dan asuransi yang inklusif, selaras dengan standar internasional.
Apabila negara terus menunda keterlibatannya dalam upaya perlindungan keselamatan kerja nelayan kecil, maka ketimpangan sosial akan terus melebar dalam wajah pembangunan maritim nasional.***
Ditulis oleh Yohanes Don Bosco Ricardson Minggo, dosen Universitas Nusa Nipa Maumere


Ikuti Kami
Subscribe












