Ketiadaan sistem pelaporan dan pendataan yang terintegrasi menyebabkan banyak kasus tidak terdokumentasi secara memadai. Kekosongan data ini pada akhirnya menjadi hambatan dalam menyusun kebijakan yang berbasis bukti (evidence based policy), serta melemahkan upaya negara dalam merancang intervensi strategis yang responsif terhadap kebutuhan perlindungan nelayan skala kecil.
Pemerintah Indonesia sejatinya telah menyusun Program Nasional Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2024-2029, yang bertujuan memperkuat budaya keselamatan dan menurunkan angka kecelakaan serta penyakit akibat kerja.
Namun, apabila dikaji secara kritis, dokumen kebijakan tersebut memperlihatkan kecenderungan bias struktural terhadap pekerja sektor formal. Tidak ditemukan satu pun bagian yang secara eksplisit menargetkan pekerja sektor informal di bidang kelautan dan perikanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), lebih dari 859 nelayan di Indonesia tergolong sebagai nelayan kecil yang bekerja secara mandiri tanpa akses terhadap perlindungan hukum, pelatihan K3, maupun jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ketiadaan pengakuan terhadap kelompok ini bukan sekadar kelemahan administratif, melainkan juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dan standar internasional seperti International Labour Organization, Food and Agriculture Organization dan International Maritime Organization.
Terlepas dari keberadaan standar-standar tersebut, hingga saat ini Indonesia belum sepenuhnya mengadopsi dan mengintegrasikan ketentuan internasional ke dalam kebijakan nasionalnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












