

PANDEMI Covid-19 telah mengajarkan kita bahwa tenaga kesehatan adalah garda terdepan yang mempertaruhkan nyawa demi menyelamatkan pasien. Mereka disebut pahlawan, diberi tepuk tangan, bahkan disebut bagian dari “prajurit perang melawan virus”.
Namun, di balik retorika itu, tersimpan kisah pilu tenaga kesehatan di Unit Hemodialisis (HD) RSUD TC Hillers Maumere, Kabupaten Sikka Propinsi NTT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama dua tahun penuh (2021-2022) mereka menangani pasien Covid-19, termasuk membuka shift tambahan dinihari khusus pasien positif. Bahkan ada yang bekerja dalam kondisi hamil dengan mengenakan APD level 1. Namun ketika tiba saat pembagian insentif Covid-19, mereka dikesampingkan dengan alasan yang terdengar sederhana: “Anda pegawai pihak ketiga, bukan pegawai rumah sakit”.
Pertanyaannya, apakah status outsourcing sah dijadikan alasan untuk menolak hak insentif Covid-19?
Fakta yang Tak Terbantahkan
Unit Hemodialisis RSUD TC Hillers Maumere memang dikelola melalui kerja sama dengan PT Masa Cipta Husada (MCH). Tetapi keterlibatan tenaga kesehatan HD dengan sistem rumah sakit tidak bisa disangkal.
Pertama, dokter spesialis dan perawat PNS resmi diperbantukan ke unit HD sejak 2017.


Ikuti Kami
Subscribe












