PAD Naik, APBD Tetap Defisit: Ujian Otonomi Konstitusional dan Rasionalitas Tata Kelola Fiskal Daerah

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 499 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rudolfus P Mba Nggala

Rudolfus P Mba Nggala

Di sinilah hukum tata negara mulai mengambil peran analitisnya. Pasal 1 angka 6 UU Nomor 23 Tahun 2014 mendefinisikan otonomi daerah sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat. Otonomi ini mengandung dimensi fiskal yang tidak bisa dinegosiasikan.

Namun ketika APBD disusun dengan ketergantungan struktural pada dana transfer, makna otonomi itu tereduksi. Secara normatif, desentralisasi fiskal dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada rakyat, bukan memindahkan ketergantungan dari satu pusat ke pusat lainnya

Ketergantungan tersebut juga bersinggungan langsung dengan azas pengelolaan keuangan negara. Pasal 3 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat hukum, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab. Ketika lebih dari empat perlirna Pendapatan Daerah bersumber dari transfer, azas kemandirian berada dalam posisi rapuh. Otonomi fiskal akhirnya dipahami sebatas kewenangan membelanjakan, bukan keberanian mengendalikan dan menata ulang prioritas sesuai kemampuan sendiri.

Dari perspektif hukum administrasi negara jantung persoalan APBD Sikka 2026 justeru terletak pada struktur belanja. Lebih dari 79 persen anggaran terserap pada Belanja Operasi, yang mayoritas digunakan untuk belanja pegawai dan rutinitas birokrasi. Sebaliknya, Belanja Modal — yang seharusnya menciptakan nilai tambah ekonomi dan memperluas basis PAD di masa depan — berada pada porsi yang sangat terbatas.

Baca Juga :  Nasib Nakes PPPK Paruh Waktu di Sikka, Status Naik, Gaji Terjun Bebas

Padahal Pasal 298 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 memerintahkan agar Belanja Daerah diprioritaskan untuk urusan wajib dan pelayanan dasar yang berdampak langsung pada masyarakat.

Pertanyaan kritis pun muncul: apakah Belanja Operasi yang begitu dominan benar benar berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan publik? Ataukah ia lebih banyak menopang kenyamanan internal birokrasi? Jika belanja lebih banyak habis untuk mempertahankan sistem dari pada melayani publik, maka defisit bukanlah anomali, melainkan konsekuensi logis dari pilihan kebijakan.

Berita Terkait

Legitimasi Kekuasaan, Epistemologi Demokrasi, dan Daya Pertimbangan Politik: Refleksi Filsafat Politik bagi Masa Depan Demokrasi di Indonesia
Napung Gete dan Jalan Panjang Kemandirian Pangan Kabupaten Sikka
Optimalisasi Peran Pelabuhan Laurens Say Maumere dalam Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah
13 Lady Companion Antara Dugaan TPPO dan Realitas Pilihan Kerja di Dunia Hiburan Malam
Obligasi Daerah dan Masa Depan Kemandirian Fiskal NTT
APBD Kabupaten Sikka 2026: Sah Secara Formal, Lemah dalam Keberpihakan pada Kepentingan Rakyat
Mengenang Anand Krishna, Seorang Pelintas Batas
KPA Harusnya Jatuhkan Sanksi Administrasi kepada Tersangka John Bala, dan Tidak Berlindung di Balik Imunitas Advokat
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 08:58 WITA

Jaksa di Sikka Minta Penyidik Kasus Pembunuhan Noni Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

Selasa, 21 April 2026 - 07:37 WITA

Nasib Nakes PPPK Paruh Waktu di Sikka, Status Naik, Gaji Terjun Bebas

Minggu, 19 April 2026 - 09:57 WITA

Pater Otto Gusti Madung Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Filsafat Politik

Jumat, 17 April 2026 - 19:51 WITA

Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Kamis, 16 April 2026 - 10:21 WITA

Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar

Rabu, 15 April 2026 - 12:12 WITA

Perlawanan Kader Nasdem Sikka, Tuntut Tempo Minta Maaf

Rabu, 15 April 2026 - 07:39 WITA

Tetapkan Tersangka TPPO Eltras Pub di Maumere, Penyidik Pastikan Kantongi 4 Alat Bukti

Selasa, 14 April 2026 - 07:42 WITA

Lika Liku Kasus Eltras Pub Maumere, dari Masalah Kasbon, Dugaan TPPO, Hingga Suster Ika Bertindak Seperti Polisi

Berita Terbaru

Staf Operasional PT Alfira Perdana Jaya Wilayah Flores Aloysius Tapun sedang memperkenalkan perusahaan tersebut

Daerah

Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:51 WITA