PAD Naik, APBD Tetap Defisit: Ujian Otonomi Konstitusional dan Rasionalitas Tata Kelola Fiskal Daerah

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 538 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rudolfus P Mba Nggala

Rudolfus P Mba Nggala

Di sinilah hukum tata negara mulai mengambil peran analitisnya. Pasal 1 angka 6 UU Nomor 23 Tahun 2014 mendefinisikan otonomi daerah sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat. Otonomi ini mengandung dimensi fiskal yang tidak bisa dinegosiasikan.

Namun ketika APBD disusun dengan ketergantungan struktural pada dana transfer, makna otonomi itu tereduksi. Secara normatif, desentralisasi fiskal dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada rakyat, bukan memindahkan ketergantungan dari satu pusat ke pusat lainnya

Ketergantungan tersebut juga bersinggungan langsung dengan azas pengelolaan keuangan negara. Pasal 3 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat hukum, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab. Ketika lebih dari empat perlirna Pendapatan Daerah bersumber dari transfer, azas kemandirian berada dalam posisi rapuh. Otonomi fiskal akhirnya dipahami sebatas kewenangan membelanjakan, bukan keberanian mengendalikan dan menata ulang prioritas sesuai kemampuan sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari perspektif hukum administrasi negara jantung persoalan APBD Sikka 2026 justeru terletak pada struktur belanja. Lebih dari 79 persen anggaran terserap pada Belanja Operasi, yang mayoritas digunakan untuk belanja pegawai dan rutinitas birokrasi. Sebaliknya, Belanja Modal — yang seharusnya menciptakan nilai tambah ekonomi dan memperluas basis PAD di masa depan — berada pada porsi yang sangat terbatas.

Padahal Pasal 298 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 memerintahkan agar Belanja Daerah diprioritaskan untuk urusan wajib dan pelayanan dasar yang berdampak langsung pada masyarakat.

Pertanyaan kritis pun muncul: apakah Belanja Operasi yang begitu dominan benar benar berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan publik? Ataukah ia lebih banyak menopang kenyamanan internal birokrasi? Jika belanja lebih banyak habis untuk mempertahankan sistem dari pada melayani publik, maka defisit bukanlah anomali, melainkan konsekuensi logis dari pilihan kebijakan.

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:12 WITA

Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:47 WITA

Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:04 WITA

Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat

Berita Terbaru

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito tengah memberikan keterangan pers di Cimahi, Rabu (16/9)

Nasional

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Kamis, 17 Sep 2026 - 22:07 WITA

Suasana Operasi Tim SAR Gabungan saat pencarian korban gempa bumi tektonik beberapa waktu lalu

Bencana Alam

Basarnas Tutup Operasi SAR Gempa Flores 7,7 Magnitudo

Minggu, 13 Sep 2026 - 11:55 WITA