Di sinilah hukum tata negara mulai mengambil peran analitisnya. Pasal 1 angka 6 UU Nomor 23 Tahun 2014 mendefinisikan otonomi daerah sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat. Otonomi ini mengandung dimensi fiskal yang tidak bisa dinegosiasikan.
Namun ketika APBD disusun dengan ketergantungan struktural pada dana transfer, makna otonomi itu tereduksi. Secara normatif, desentralisasi fiskal dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada rakyat, bukan memindahkan ketergantungan dari satu pusat ke pusat lainnya
Ketergantungan tersebut juga bersinggungan langsung dengan azas pengelolaan keuangan negara. Pasal 3 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat hukum, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab. Ketika lebih dari empat perlirna Pendapatan Daerah bersumber dari transfer, azas kemandirian berada dalam posisi rapuh. Otonomi fiskal akhirnya dipahami sebatas kewenangan membelanjakan, bukan keberanian mengendalikan dan menata ulang prioritas sesuai kemampuan sendiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari perspektif hukum administrasi negara jantung persoalan APBD Sikka 2026 justeru terletak pada struktur belanja. Lebih dari 79 persen anggaran terserap pada Belanja Operasi, yang mayoritas digunakan untuk belanja pegawai dan rutinitas birokrasi. Sebaliknya, Belanja Modal — yang seharusnya menciptakan nilai tambah ekonomi dan memperluas basis PAD di masa depan — berada pada porsi yang sangat terbatas.
Padahal Pasal 298 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 memerintahkan agar Belanja Daerah diprioritaskan untuk urusan wajib dan pelayanan dasar yang berdampak langsung pada masyarakat.
Pertanyaan kritis pun muncul: apakah Belanja Operasi yang begitu dominan benar benar berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan publik? Ataukah ia lebih banyak menopang kenyamanan internal birokrasi? Jika belanja lebih banyak habis untuk mempertahankan sistem dari pada melayani publik, maka defisit bukanlah anomali, melainkan konsekuensi logis dari pilihan kebijakan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












