PAD Naik, APBD Tetap Defisit: Ujian Otonomi Konstitusional dan Rasionalitas Tata Kelola Fiskal Daerah

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 499 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rudolfus P Mba Nggala

Rudolfus P Mba Nggala

Kebijakan penetapan target PAD 2026 juga layak dikritisi. Target yang nyaris sama dengan realisasi 2025 dapat dibaca sebagai kehati-hatian fiskal. Namun dalam tafsir yang lebih kritis, sikap “aman” ini juga bisa mencerminkan stagnasi kebijakan. Pasal 157 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mewajibkan daerah menggali potensi pajak dan retribusi secara optimal sesuai kewenangannya. Tidak menaikkan target setelah realisasi melampaui target justeru menimbulkan kesan absennya strategi intensifikasi dan ekstensifikasi yang terencana

Jalan koreksi pertama yang realistis adalah Intensifikasi PAD. Ini bukan soal menaikkan tarif secara serampangan, melainkan memperbaiki sistem. Audit kepatuhan pajak dan retribusi berbasis data harus dilakukan secara konsisten. Digitalisasi pemungutan perlu dipercepat untuk menutup ruang kebocoran dan mengurangi discretionary power aparatur. Dalam perspektif UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, azas legalitas dan akuntabilitas menuntut setiap tindakan pemungutan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Legitimasi Kekuasaan, Epistemologi Demokrasi, dan Daya Pertimbangan Politik: Refleksi Filsafat Politik bagi Masa Depan Demokrasi di Indonesia

Koreksi kedua adalah Ekstensifikasi PAD yang sah secara hukum. Pemerintah daerah perlu melakukan inventarisasi serius terhadap objek pajak dan retribusi yang selama ini belum tergarap optimal. Optimalisasi BUMD dan aset daerah harus menjadi agenda nyata, bukan sekadar wacana. Pasal 337 UU Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan pengelolaan barang milik daerah secara profesional, produktif, dan bernilai tambah. Aset yang dibiarkan menganggur bukan takdir, melainkan kelalaian administrasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koreksi ketiga — yang paling berat secara politik — adalah efisiensi dan rasionalisasi belanja. Evaluasi belanja operasi harus berbasis outcome bukan sekadar serapan anggaran. Program yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi lokal harus berani dievaluasi, bahkan dipangkas. Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tidak memberi ruang kompromi terhadap pemborosan.

Baca Juga :  Nasib Nakes PPPK Paruh Waktu di Sikka, Status Naik, Gaji Terjun Bebas

Jika langkah-langkah koreksi ini dijalankan secara konsisten, melampaui target PAD 2026 bukanlah ilusi. Dengan sistem pemungutan yang lebih tertib, basis pajak yang diperluas, serta belanja yang lebih rasional, defisit APBD sekitar Rp49 miliar dapat dikurangi secara bertahap.

Pada akhirnya capaian PAD 2025 memang layak diapresiasi sebagai hasil kerja administratif yang konkrit. Namun APBD 2026 menghadirkan ujian yang jauh lebih serius. Otonomi daerah tidak diuji ketika PAD naik, melainkan ketika pemerintah daerah berani membenahi belanja, menggali potensi sendiri, dan mengurangi ketergantungan secara sadar. Tanpa reformasi administrasi fiskal yang nyata PAD akan berhenti sebagai angka di atas kertas, sementara defisit akan terus diwariskan dari satu tahun anggaran ke tahun berikutnya.***

Ditulis oleh Rudolfus P Mba Nggala, praktisi hukum & pegiat media sosial, tinggal di Maumere

Berita Terkait

Legitimasi Kekuasaan, Epistemologi Demokrasi, dan Daya Pertimbangan Politik: Refleksi Filsafat Politik bagi Masa Depan Demokrasi di Indonesia
Napung Gete dan Jalan Panjang Kemandirian Pangan Kabupaten Sikka
Optimalisasi Peran Pelabuhan Laurens Say Maumere dalam Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah
13 Lady Companion Antara Dugaan TPPO dan Realitas Pilihan Kerja di Dunia Hiburan Malam
Obligasi Daerah dan Masa Depan Kemandirian Fiskal NTT
APBD Kabupaten Sikka 2026: Sah Secara Formal, Lemah dalam Keberpihakan pada Kepentingan Rakyat
Mengenang Anand Krishna, Seorang Pelintas Batas
KPA Harusnya Jatuhkan Sanksi Administrasi kepada Tersangka John Bala, dan Tidak Berlindung di Balik Imunitas Advokat
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 08:58 WITA

Jaksa di Sikka Minta Penyidik Kasus Pembunuhan Noni Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

Selasa, 21 April 2026 - 07:37 WITA

Nasib Nakes PPPK Paruh Waktu di Sikka, Status Naik, Gaji Terjun Bebas

Minggu, 19 April 2026 - 09:57 WITA

Pater Otto Gusti Madung Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Filsafat Politik

Jumat, 17 April 2026 - 19:51 WITA

Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Kamis, 16 April 2026 - 10:21 WITA

Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar

Rabu, 15 April 2026 - 12:12 WITA

Perlawanan Kader Nasdem Sikka, Tuntut Tempo Minta Maaf

Rabu, 15 April 2026 - 07:39 WITA

Tetapkan Tersangka TPPO Eltras Pub di Maumere, Penyidik Pastikan Kantongi 4 Alat Bukti

Selasa, 14 April 2026 - 07:42 WITA

Lika Liku Kasus Eltras Pub Maumere, dari Masalah Kasbon, Dugaan TPPO, Hingga Suster Ika Bertindak Seperti Polisi

Berita Terbaru

Staf Operasional PT Alfira Perdana Jaya Wilayah Flores Aloysius Tapun sedang memperkenalkan perusahaan tersebut

Daerah

Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:51 WITA