Kebijakan penetapan target PAD 2026 juga layak dikritisi. Target yang nyaris sama dengan realisasi 2025 dapat dibaca sebagai kehati-hatian fiskal. Namun dalam tafsir yang lebih kritis, sikap “aman” ini juga bisa mencerminkan stagnasi kebijakan. Pasal 157 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mewajibkan daerah menggali potensi pajak dan retribusi secara optimal sesuai kewenangannya. Tidak menaikkan target setelah realisasi melampaui target justeru menimbulkan kesan absennya strategi intensifikasi dan ekstensifikasi yang terencana
Jalan koreksi pertama yang realistis adalah Intensifikasi PAD. Ini bukan soal menaikkan tarif secara serampangan, melainkan memperbaiki sistem. Audit kepatuhan pajak dan retribusi berbasis data harus dilakukan secara konsisten. Digitalisasi pemungutan perlu dipercepat untuk menutup ruang kebocoran dan mengurangi discretionary power aparatur. Dalam perspektif UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, azas legalitas dan akuntabilitas menuntut setiap tindakan pemungutan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi kedua adalah Ekstensifikasi PAD yang sah secara hukum. Pemerintah daerah perlu melakukan inventarisasi serius terhadap objek pajak dan retribusi yang selama ini belum tergarap optimal. Optimalisasi BUMD dan aset daerah harus menjadi agenda nyata, bukan sekadar wacana. Pasal 337 UU Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan pengelolaan barang milik daerah secara profesional, produktif, dan bernilai tambah. Aset yang dibiarkan menganggur bukan takdir, melainkan kelalaian administrasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koreksi ketiga — yang paling berat secara politik — adalah efisiensi dan rasionalisasi belanja. Evaluasi belanja operasi harus berbasis outcome bukan sekadar serapan anggaran. Program yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi lokal harus berani dievaluasi, bahkan dipangkas. Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tidak memberi ruang kompromi terhadap pemborosan.
Jika langkah-langkah koreksi ini dijalankan secara konsisten, melampaui target PAD 2026 bukanlah ilusi. Dengan sistem pemungutan yang lebih tertib, basis pajak yang diperluas, serta belanja yang lebih rasional, defisit APBD sekitar Rp49 miliar dapat dikurangi secara bertahap.
Pada akhirnya capaian PAD 2025 memang layak diapresiasi sebagai hasil kerja administratif yang konkrit. Namun APBD 2026 menghadirkan ujian yang jauh lebih serius. Otonomi daerah tidak diuji ketika PAD naik, melainkan ketika pemerintah daerah berani membenahi belanja, menggali potensi sendiri, dan mengurangi ketergantungan secara sadar. Tanpa reformasi administrasi fiskal yang nyata PAD akan berhenti sebagai angka di atas kertas, sementara defisit akan terus diwariskan dari satu tahun anggaran ke tahun berikutnya.***
Ditulis oleh Rudolfus P Mba Nggala, praktisi hukum & pegiat media sosial, tinggal di Maumere


Ikuti Kami
Subscribe












