PAD Naik, APBD Tetap Defisit: Ujian Otonomi Konstitusional dan Rasionalitas Tata Kelola Fiskal Daerah

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 527 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rudolfus P Mba Nggala

Rudolfus P Mba Nggala

CAPAIAN Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2025 patut diapresiasi secara jujur dan proporsional. Di tengah struktur ekonomi lokal yang terbatas, realisasi PAD yang melampaui target — sekitar Rp133,11 miliar dari target Rp124,08 miliar atau mencapai 107,28 persen — bukanlah prestasi kecil.

Angka ini mencerminkan kerja administratif yang berjalan, keseriusan aparatur pengelola pendapatan, serta bukti bahwa potensi lokal masih bisa digerakkan ketika sistem bekerja Pada titik ini, memberi apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka bukanlah sikap berlebihan, melainkan pengakuan yang adil atas capaian teknokratis.

Namun, apresiasi tidak boleh berhenti pada angka. Dalam hukum keuangan daerah, PAD bukan trofi politik, melainkan instrumen pembiayaan pemerintahan. Pasal 285 Ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas menyatakan bahwa pendapatan daerah digunakan untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Artinya, makna PAD baru utuh ketika ia memperkuat kemandirian fiskal dan kualitas pelayanan publik.

Di pertengahan apresiasi inilah publik dihadapkan pada realitas yang jauh dari euforia: APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 disusun dalam kondisi defisit sekitar Rp49,38 miliar. PAD stabil, tetapi fiskal justeru tertekan.

Baca Juga :  Empat Negara di Tangga Juara

Memasuki Tahun Anggaran 2026, data APBD berbicara lugas. Total Pendapatan Daerah direncanakan sekitar Rp1,24 triliun, dengan PAD sekitar Rp124,13 miliar — nyaris stagnan dibanding realisasi 2025. Sementara itu, lebih dari 85 persen Pendapatan Daerah masih bertumpu pada transfer dari pemerintah pusat dan provinsi. Pada sisi lain, Belanja Daerah dipatok sekitar Rp1,289 triliun.

Konflik faktualnya jelas: daerah mampu mencapai target PAD, tetapi belanja dirancang melampaui kemampuan riilnya. Persoalannya bukan semata “PAD kurang besar”, melainkan apakah belanja telah disusun secara rasional, taat asas, dan sesuai kapasitas fiskal daerah.

Berita Terkait

Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Maumere dan Politik: Ketika Semua Hal Jadi Bahan Obrolan
China Flores: Jejak Panjang dan Integrasi Sosial
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:54 WITA

Kunjungi SMPK Yapenthom 2 dan SMPK Yapenthom 1, Wabup Sikka Dorong Prestasi Pendidikan

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:29 WITA

Komitmen Perjuangan Partai Golkar Sikka untuk Guru, Bertindak Lokal, Berpikir Nasional

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:49 WITA

837 Orang Muda Katolik dari 9 Keuskupan, Ramaikan Nusra Youth Day III di Maumere

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:06 WITA

Bupati Sikka Diingatkan Jangan Gegabah Terapkan Pergub Pembatasan BBM Bersubsidi

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:19 WITA

Mahasiswa Unipa Maumere Kritik Gubernur NTT: Hak Subsidi Rakyat Jangan Dikorbankan Demi Pajak!

Senin, 29 Juni 2026 - 19:55 WITA

Selvin Ratu Ludji, Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Tembus Level Propinsi OSN Bidang IPS

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:27 WITA

Polres Sikka Bantah Tudingan Oknum Polisi Minta Uang Tebusan BBM

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22 WITA

Sebut Gubernur NTT Malas, PMKRI Maumere Soroti Kebijakan Larangan Penggunaan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru

Defri Ngo

Opini

Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih

Minggu, 12 Jul 2026 - 20:27 WITA

Kolase foto Kylian Mbape, Lamine Yamel, Jude Bellingham, Lionel Messi

Opini

Empat Negara di Tangga Juara

Minggu, 12 Jul 2026 - 16:26 WITA