Obligasi Daerah dan Masa Depan Kemandirian Fiskal NTT

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 657 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Defri Ngo

Defri Ngo

Sebaliknya, pekerjaan rumah yang utama adalah memperbaiki kualitas tata kelola dan arah belanja daerah. Selama hal ini tidak mendapat perhatian, maka daerah akan tetap berada pada poros persoalan yang sama.

Obligasi Daerah
Di tengah masalah dasar pengelolaan keuangan daerah, lahir inisiatif untuk menerbitkan obligasi sebagai salah satu instrumen yang membantu daerah untuk mandiri tanpa bergantung penuh pada pusat.

Secara sederhana, obligasi daerah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah daerah untuk membiayai proyek tertentu, lalu dibeli investor dengan imbal hasil (bunga) tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indonesia sebenarnya telah memiliki payung hukum obligasi daerah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, meskipun implementasinya sangat terbatas.

Konsep ini mirip “municipal bonds” di Amerika Serikat yang digunakan membangun jalan tol, rumah sakit, atau sekolah. Dalam teori “municipal bond finance”, ada prinsip kunci, yakni bahwa proyek yang dibiayai harus punya arus kas jelas (revenue generating project).

Misalnya, pelabuhan yang menghasilkan retribusi, rumah sakit dengan sistem pembayaran yang stabil, atau kawasan wisata yang menarik pajak dan tiket masuk.

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:45 WITA

Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:26 WITA

49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:49 WITA

Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WITA

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:00 WITA

Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WITA

Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:38 WITA

3 WNA dan 1 WNI Terseret Arus di Perairan Pangabatang Maumere, Ditemukan Selamat

Berita Terbaru