Urgensi Reformasi Manajemen RSUD TC Hillers Maumere: Tinjauan Yuridis atas Kegagalan Pembayaran Jasa Kesehatan

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 2,123 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rudolfus P Mba Nggala

Rudolfus P Mba Nggala

Meskipun dalam praktik tata kelola keuangan daerah, beberapa daerah bisa menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Peraturan Bupati/Peraturan Walikota) yang berfungsi sebagai instrumen teknis pelaksanaan anggaran, untuk menyesuaikan dengan kebutuhan birokrasi dan akuntabilitas daerah.

Namun, Pemkab Sikka justeru menggunakan alasan belum adanya Peraturan Bupati sebagai dalih menunda pembayaran selama lebih dari empat tahun. Dalih ini cacat secara yuridis. Dalam hirarki perundang-undangan, norma yang lebih tinggi (KMK) mengesampingkan norma yang lebih rendah (Perbup) sesuai azas lex superior derogat legi inferiori.

Direktur RSUD Dokter Clara Yosefina Francis menyebut Perbup Nomor 39 Tahun 2014 jo Nomor 49 Tahun 2019 sebagai dasar pembayaran, namun substansi Perbup tersebut tidak relevan dengan ketentuan KMK 4239/2021 yang memiliki skema berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya Pemkab untuk menyusun Perbup baru sejak Maret 2025 hingga kini tak kunjung rampung, mencerminkan lemahnya political will dan rendahnya sensitivitas terhadap hak-hak tenaga kesehatan.

Lebih parah, proses verifikasi data tenaga kesehatan yang bertugas di setiap ruangan selama 19 bulan pada Maret 2020-Desember 2021 hingga saat ini belum juga tuntas. Padahal secara administratif, verifikasi data semestinya bersifat teknis dan tidak boleh menjadi alasan menunda hak konstitusional.

Dana JKN: Misteri Anggaran dan Potensi Penyimpangan
Klaim BPJS Kesehatan untuk pelayanan Oktober 2024-Maret 2025 telah ditransfer ke rekening RSUD dr TC Hillers Maumere sejak Juni 2025. Tetapi hingga akhir Juli 2025 belum disalurkan kepada tenaga medis. Padahal Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mewajibkan penggunaan dana klaim JKN sebagian untuk jasa pelayanan kepada tenaga kesehatan.

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:12 WITA

Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya

Berita Terbaru

Daerah

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:35 WITA