Meskipun dalam praktik tata kelola keuangan daerah, beberapa daerah bisa menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Peraturan Bupati/Peraturan Walikota) yang berfungsi sebagai instrumen teknis pelaksanaan anggaran, untuk menyesuaikan dengan kebutuhan birokrasi dan akuntabilitas daerah.
Namun, Pemkab Sikka justeru menggunakan alasan belum adanya Peraturan Bupati sebagai dalih menunda pembayaran selama lebih dari empat tahun. Dalih ini cacat secara yuridis. Dalam hirarki perundang-undangan, norma yang lebih tinggi (KMK) mengesampingkan norma yang lebih rendah (Perbup) sesuai azas lex superior derogat legi inferiori.
Direktur RSUD Dokter Clara Yosefina Francis menyebut Perbup Nomor 39 Tahun 2014 jo Nomor 49 Tahun 2019 sebagai dasar pembayaran, namun substansi Perbup tersebut tidak relevan dengan ketentuan KMK 4239/2021 yang memiliki skema berbeda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya Pemkab untuk menyusun Perbup baru sejak Maret 2025 hingga kini tak kunjung rampung, mencerminkan lemahnya political will dan rendahnya sensitivitas terhadap hak-hak tenaga kesehatan.
Lebih parah, proses verifikasi data tenaga kesehatan yang bertugas di setiap ruangan selama 19 bulan pada Maret 2020-Desember 2021 hingga saat ini belum juga tuntas. Padahal secara administratif, verifikasi data semestinya bersifat teknis dan tidak boleh menjadi alasan menunda hak konstitusional.
Dana JKN: Misteri Anggaran dan Potensi Penyimpangan
Klaim BPJS Kesehatan untuk pelayanan Oktober 2024-Maret 2025 telah ditransfer ke rekening RSUD dr TC Hillers Maumere sejak Juni 2025. Tetapi hingga akhir Juli 2025 belum disalurkan kepada tenaga medis. Padahal Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mewajibkan penggunaan dana klaim JKN sebagian untuk jasa pelayanan kepada tenaga kesehatan.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












