Jadi substansi kebenaran tidak terungkap dalam kesesuaian dengan realitas yang ada (status quo), melainkan kemungkinan-kemungkinan yang diciptakan oleh praksis manusia.
Bagaimana hal ini dijelaskan oleh teologi pembebasan yang politis, akan menjadi terang-benderang dalam ungkapan J. B. Metz, “Diskursus teologis tentang Allah yang akan datang membutuhkan proses pembenaran lewat tindakan dari orang-orang yang berharap, lewat pembangkangan terhadap konformitas, lewat komitmen terhadap mereka yang ketiadaan harapan, lewat permenungan kasih yang sederhana yang dimengerti sebagai kehendak yang niscaya untuk kebebasan, keadilan, dan perdamaian bagi yang lain, yang paling kecil dari semua, dan dengan demikian menggugat syarat-syarat sebuah dunia, di dalamnya nama Allah hanyalah sebuah nama yang tak berguna“.
Atas dasar pengakuan akan prioritas praksis sebagai titik start dasariah refleksi kritis kemudian muncul tugas baru bagi teologi pembebasan yakni merumuskan secara tepat relasi antara iman Kristiani dan praksis politis, antara keselamatan dan pembebasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara logis hal ini memiliki dua implikasi. Praksis politis sudah selalu mengandung sebuah dimensi iman, dan iman selalu terungkap dalam bentuk sebuah praksis politis tertentu.
Kedua, kesatuan antara Teori Kritis dan Praksis Pembebasan. Dalam pandangan teologi pembebasan, pertanyaan tentang apakah teologi pertama-tama berurusan dengan perkara ortodoksi atau ortopraksis hanya mengelabui kita dengan persoalan teori ilmu pengetahuan yang palsu. Sebab teori dan praksis membentuk sebuah kesatuan dalam relasi yang dialektis.
Teologi pembebasan justru menghadirkan kualitas khas ketika ia memahami relasi antara teori dan praksis, teologi dan politik sebagai prasyarat dasar yang niscaya bagi pengembangan substansi teologi itu sendiri.
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












